Program Interensip Dokter Indonesia

Selama kurun waktu 1 tahun dokter interensip RSUD Cileungsi melakukan prakter kedokteran sesuai dengan ketentuan Program Interensip Dokter Indonesia (PIDI)

Dimana interensip sendiri adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensip, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktek dilapangan.
RSUD Cileungsi menaruh harapan besar kepada para dokter interensip senantiasa menghormati hak-hak azasi pasien, serta dapat memanfaatkan fasilitas yang ada di RSUD Cileungsi sehingga dapat menerapkan ilmu yang didapat dibangku pendidikan.
Legalitas penyelenggaraan program interensip dokter indonesia adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNo.299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Inteterensip dan Penempatan Dokter Pasca Interensip, diperkuat dengan ditetapkannya Undang-undang No.20 tentang pendidikan kedokteran.

Program Interensip Dokter Indonesia